Saya seorang PNS, ingin menikah lagi sebab istri saya tidak bisa
melahirkan anak, jadi saya tidak punya keturunan. Namun saya tidak akan
menceraikan istri saya. Perlu diketahui bahwa saya beragama Kristen.
Kalau bisa saya ingin mempunyai istri kedua itu seorang PNS juga. Saya
minta untuk klinik hukum dapat memberikan pandangan dari sudut hukum.
Jika ada pertanyaan seperti diatas, maka JAWABANNYA adalah sebagai Berikut:
Jika ada pertanyaan seperti diatas, maka JAWABANNYA adalah sebagai Berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).
Sedangkan ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”), khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam
surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus
dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk
beristri lebih dari seorang
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990 disebutkan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dari ketentuan ini dapat dilihat bahwa Anda bisa beristri lebih dari satu, setelah mendapat izin dari Pejabat.
Di samping itu, dari ketentuan ini bisa kita simpulkan pula bahwa Anda tidak boleh menikah dengan wanita yang berstatus sebagai PNS karena ini akan menjadikannya sebagai istri kedua Anda. PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Dengan kata lain, Anda hanya bisa menikahi wanita yang tidak berstatus sebagai PNS.
Mengenai syarat memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat, adapun yang dimaksud dengan pejabat menurut Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”) adalah:
1. Menteri;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
6. Pimpinan Bank milik Negara;
7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
8. Pimpinan Bank milik Daerah;
9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.
Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ini wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan. Demikian yang disebut dalam Pasal 9 ayat (1) PP 45/1990.
Pemberian atau penolakan pemberian izin bagi PNS untuk beristri lebih dari seorang dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut. Hal ini disebut dalam Pasal 12 PP 45/1990.
Jika Pejabat menilai bahwa alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari istri PNS yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. Ketentuan ini disebut dalam Pasal 9 ayat (2) PP 10/1983.
Sebelum mengambil keputusan, pejabat tersebutpun memanggil Anda atau bersama-sama dengan istri Anda untuk diberi nasihat [lihat Pasal 9 ayat (3) PP 10/1983].
Kemudian, apa saja syarat-syarat yang wajib Anda penuhi sebagai bahan pertimbangan dari Pejabat itu? Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP 10/1983, izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif yang disebut dalam Pasal 10 ayat (2) dan (3) PP 10/1983.
Syarat alternatif dan kumulatif tersebut adalah:
1. Syarat Alternatif:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
2. Syarat Kumulatif:
a. ada persetujuan tertulis dari istri;
b. Pegawai
Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup
untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang
dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada
jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia
akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Dalam konteks pertanyaan Anda, alasan Anda untuk beristri lebih dari satu adalah karena istri Anda tidak bisa melahirkan anak. Berkaitan dengan hal ini, yang dimaksud dengan tidak dapat melahirkan keturunan dalam salah satu syarat alernatif di atas adalah apabila isteri yang bersangkutan menurut keterangan dokter tidak mungkin melahirkan keturunan atau sesudah pernikahan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun tidak menghasilkan keturunan (Penjelasan Pasal 10 ayat (2) huruf c PP 10/1983). Oleh karena itu, Anda perlu memastikan kembali bahwa istri Anda berdasarkan keterangan dokter tidak bisa melahirkan keturunan atau dalam usia pernikahan Anda sekurang-kurangnya 10 tahun ini istri Anda tidak menghasilkan keturunan.
Selain hal-hal di atas, ada syarat lain yang harus dipenuhi agar dapat berpoligami, yaitu bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama Anda. Hal ini karena izin untuk beristri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila [lihat Pasal 10 ayat (4) PP 10/1983]:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi setidaknya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif;
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Jika dalam ajaran agama Anda (Kristen) tidak diperbolehkan beristri lebih dari seorang, maka Anda tidak bisa mendapatkan izin dari Pejabat.
Di atas kami telah menyebutkan syarat-syarat PNS untuk memperoleh izin berpoligami. Lalu apa sanksinya jika PNS yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari pejabat untuk berpoligami atau tidak melaporkan perkawinannya? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 15 PP 45/1990 yang mengatur bahwa PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”).
Perlu Anda ketahui, PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”). Adapun jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010 terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar