Selasa, 09 November 2021

Melawan Lupa : 10 November 2001 Penculikan dan Pembunuhan Theys Hiyo Eluay

Dortheys Hiyo Eluay (3 November 1937- 10 November 2001)

"BILA SAYA MATI PASTI SAYA MASUK SORGA. JIKA DISORGA ADA ORANG INDONESIA, MAKA SAYA AKAN LARI KELUAR DARI SORGA DAN JIKA MALAIKAT BERTANYA KENAPA KELUAR DARI SORGA? SAYA AKAN MENJAWAB HABIS ADA ORANG INDONESIA, MASA MEREKA MAU JAJAH KAMI ORANG ASLI PAPUA DISORGA LAGI? " (DORTHEIS HILO ELUAY 1937-2001)

Pahlawan Papua Barat (West Papua Hero) Dortheys Hiyo Eluay lahir di (Desa Sereh, Sentani, 3 November 1937–10 November 2001) adalah mantan ketua Presidium Dewan Papua (PDP), Pendidikan dan awal hidup Dortheys Hiyo Eluay dididik di sekolah dasar lanjutan (Jongensvervolgschool) di Yoka, Sentani, Jayapura Papua Barat, pada masa penjajahan Belanda. Dia mempelajari meteorologi dan lalu bekerja sebagai asisten ahli meteorologi di Badan Metereologi dan Geofisika Pemerintah Hindia Belanda.
"Keluarganya merupakan kepala adat (ondoafi) di Desa Sereh. Dortheys Hiyo Eluay sendiri kemudian menjadi ondoafi berkat pendidikannya yang lumayan tinggi".
Setelah Belanda melepaskan kekuasaan pada tahun 1963, dia lalu menikah istri baru orang Paniai yang bernama Salomina Pigome saudara dari bapak Yereminus Pigome. Theys membantu TNI dalam memilih orang-orang yang dianggap pro-Belanda dan memprotes integrasi dengan Indonesia agar kemudian dibunuh. Ia merupakan salah satu dari 1.000 orang yang terpilih dalam Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat, yang mengikuti pemungutan suara untuk aneksasi dengan Indonesia pada tahun 1969. Dia berkampanye untuk bergabung dengan Indonesia. Pada tahun 1971, Theys bergabung ke Partai Kristen Indonesia dan masuk ke parlemen.

Karier politik Tahun 1977, Theys pindah ke Golkar. Ia menjadi anggota DPRD I Irian Jaya hingga tahun 1992. Dalam pemilu berikutnya ia tidak dicalonkan lagi sehingga ia kecewa, dan bersuara lantang terhadap Jakarta. Tahun 1992, dibentuk Lembaga Musyawarah Adat (LMA) yang menyatukan 250 suku Papua. Theys terpilih dan dinobatkan selaku Pemimpin Besar LMA Papua. Ia kemudian menobatkan diri jadi Pemimpin Besar Dewan Papua Merdeka.

Pada 1 Desember 1999, Theys mencetuskan dekrit Papua Merdeka serta mengibarkan bendera Bintang Kejora. Lalu pada Mei-Juni 2000, Ia mengadakan Kongres Nasional II Rakyat Papua Barat, yang lalu dikenal sebagai Kongres Rakyat Papua, Jayapura. Dalam kongres itu, Theys terpilih sebagai Ketua PDP.

Konon ada beberapa faksi dalam Tentara Nasional Indonesia yang kurang suka akan adanya PDP ini sebab mereka takut bahwa hal ini akan menuju lepasnya Papua dari pangkuan NKRI. Lalu di bawah pemerintahan Megawati Sukarnoputri otonomi khusus ini harus dicabut kembali dan ada tuduhan bahwa PDP dihalang-halangi oleh oknum-oknum militer.
Theys Hiyo eluay bertemu Presiden Gus Dur
Kematian, Pada tanggal 10 November 2001, Theys Hiyo Eluay diculik dan lalu ditemukan sudah terbunuh di mobilnya di sekitar Jayapura. Menurut penyidikan Jenderal I Made Mangku Pastika, yang juga memimpin penyidikan peristiwa Bom Bali 2002, ternyata pembunuhan ini dilakukan oleh oknum-oknum Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Beberapa anggotanya, antara lain Letkol Hartomo, dipecat secara tidak terhormat dan dipenjara selama 3 tahun. Dunia Internasional mengecam pembunuhan Eluay ini.

Eluay akhirnya dimakamkan di sebuah gelanggang olahraga di tempat kelahirannya Sentani pada sebuah tanah adat yang sudah diwakafkan oleh para tetua suku. Pemakamannya dihadiri kurang lebih 10.000 orang Papua. Pada jalan raya antara Jayapura dan Sentani sebuah monumen kecil didirikan untuk mengenang pembunuhan ini.

Memperingati Hari Kematian Dortheys Hiyo Eluay, Dewan Adat Papua minta pemerintah tidak membongkar makam Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay di Taman Peringatan Kemerdekaan dan Pelanggaran HAM Papua (penyesuaian Suara Pembaruan, 10 November 2003). Pada hari berikutnya, 11 November 2003, rakyat Papua di Jayapura memperingati dua tahun meninggalnya Theys Hiyo Eluay dengan ibadat. Pada ibadat itu rakyat Papua mengadakan kegiatan tabur bunga di makam Theys. Semua kegiatan itu sudah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan intel Kodam dan Polda, “ kata Zadrak Taime, seperti dikutip Harian Suara Pembaruan, November 2003.

Harian Kompas melalui Antara, Juni 2007 mengatakan, isu pembakaran makan Theys itu tidak benar. “Tidak benar isu yang menyebutkan bahwa kuburan mendiang Theys Hiyo Eluay di Sentani, Papua, akan dibakar oleh seorang yang mabuk hari Kamis, (6/6) (2007: red).

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Haryadi Soetanto mengatakan, Theys Hiyo Eluay sebagai tokoh yang dihormati perlu ditempatkan di lokasi yang baik dan terhormat (Cenderawasih Pos, 29 Mei 2008). “Sebagai seorang tokoh dan dihormati masyarakat, penempatan makam itu harusnya ditempatkan di lokasi yang baik dan terhormat, bukan di pinggir jalan," kata Pangdam seperti dikutip Cenderawasih Pos, 29 Mei 2008.

Seperti yang dilangsir Cenderawasih Pos pada 31 Mei 2008, putra tertua Almarhum Theys, Michael Boy Eluay melarang keras atas rencana pemindahan makam ayahnya yang juga Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay di Lapangan Sentani ke tempat pemakaman lain. "Tidak pernah ada rapat keluarga dan saya tegaskan bahwa makam tidak akan kami pindahkan, pemikiran bodoh jika ada yang berniat memindahkan. Biarkan almarhum istirahat dengan tenang dan dikenang masyarakat Papua, jangan diusik lagi perbuatan tersebut memiliki niat untuk mengadu domba saya dengan masyarakat," kata Boy Eluay.

Pada surat kabar yang sama (Cenderawasih Pos), edisi 12 Juni 2008 memberitakan bahwa, pada Senin, 9 Juni 2008, dalam suatu ritual adat Sentani, kepala almarhum Theys Hiyo Eluay dihargai Rp150 juta lebih. Bayaran itu, dilakukan pihak keluarga besar Kampung Sereh kepada keluarga ibu Theys dari Kampung Babrongko. Prosesi adat pembayaran kepala ini berlangsung di Kampung Sereh, kediaman Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanes Eluay.

Seperti dilangsir kabarpapua.com, 13 Juni 2008, Thaha Alhamid dari Entrop Jayapura mengatakan, pihaknya sudah melaporkan upaya beberapa pihak untuk memindahkan makam Theys itu kepada gubernur Papua. “Tanggal 9 Juni 2008, kami melaporkan hal ini kepada Bapak Gubernur. Beliau marah dan menegaskan bahwa tidak ada orang yang boleh memimdahkan Makam kaka Theys,” tulis Thaha.

“Siang tadi (12 Juni 2008: red), area sekitar makam (badan lapangan) telah dipagar. Rangka kayu sudah jadi. Esok rencananya akan ditutup dengan seng. Pemagaran ini, konon atas perintah Yohanes Eluay dan kawan-kawan. Saya baru saja berkoordinasi dengan Ibu Hanna (Waket MRP) bahwa, tadi siang ibu ke gunung merah bertemu Johanes menanyakan alasan pemindahan makam. Dia bilang, posisi makam Theys itu mengganggu tata ruang kota. Info yang juga beredar (masih harus dicek kebenarannya) adalah area itu telah dijual seharga 5-6 Milyar, “demikian Thaha Alhamid seperti dikutip kabarpapua.com edisi 13 Juni 2008.

Seperti yang dikutip kabarpapua.com, Marvic menulis, Kamis 12 Juni 2008 tepat pukul 14:00 WIT sumber terpercaya kabarpapua.com di Sentani-Jayapura telah memberi laporan via telepon tentang rencana pembongkaran makam Theys. “Kuburan almarhum Theys Eluay nampaknya akan dibongkar malam ini, karena tadi sore sekitar pukul 15:55 WIT sudah dipagari dan ditutup dengan Triplex SGH sehingga kami tidak bisa melihat dari luar, “ demikian kata sumber terpercaya kabarpapua.com itu.

Pada kabarpapua.com edisi 13 Juni 2008 anonim menulis, ketua DPRD, Yohanes Eluay dan beberapa warga masyarakat yang mengklaim diri sebagai keluarga Theys Eluay bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Haryadi Soetanto telah melakukan kesepakatan dengan satu pengusaha. Pengusaha itu telah menawarkan uang senilai 6 milyar untuk pembangunan sebuah toko di sepanjang areal tersebut.

Sementara itu, di tempat yang tidak jauh dari Pendopo, tepatnya di Pekuburan Umum Sereh, Sentani, 6 kolam digali dan sudah mulai dibangun. Salah satunya adalah, makam Theys bersama 5 kepala suku (baca: kabarpapua.com, 13 Juni 2008). Lebih lanjut Anonim itu menulis, besok pagi (13 Juni 2008:red), ketua DAP Forkorus dan masyarakat adat akan berkumpul di kediaman Theys Eluay untuk memblokade rencana pangdam. Sementara itu pada media yang sama pada tanggal yang sama, Thaha membenarkan rencana aksi penolakan itu.

“Esok, hari Jumat, 13 Juni 2008, berbagai kalangan yang menolak pemindahan makam. Mereka akan turun membongkar pagar di area makam. Dalam kondisi ini, agak sulit menghindari konflik terbuka antar sesama orang Papua. Malam ini, kami minta Pak Komaruddin Watubun, Waket DPRP kontak Kapolda Papua untuk ambil langkah penting agar kita semua bisa mencegah bentrok dan makam almarhum tidak dipindahkan,” jelas Thaha seperti dilangsir kabarpapua.com.

Masih sumber yang sama, edisi 13 Juni 2008 menulis, rencana Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Haryadi Soetanto, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Yohanes Eluay dan beberapa warga Sentani yang mengatasnamakan pihak keluarga almarhum Theys, yang berencana memindahkan makam tokoh kharismatik rakyat Papua Barat ini akhirnya dibatalkan. Pada hari ini (Jumat 13/6) massa rakyat Papua Barat sejak pagi hari sudah menguasai makam dan membongkar bangunan pagar serta beberapa papan reklame yang dibangun pihak Yohanes Eluway Cs di sekitar pemakaman tersebut.

Pada siaran pers yang digelar di Pendopo Alm. Theys H. Eluay , Thaha Alhamid mengajak pihak masyarakat agar bekerja sama menjaga dan membangun tempat itu (makam Theys: red). Ia mengatakan akan membangun “Tugu Pelanggaran HAM dan Demokrasi”. “Saya harap mulai besok kita bersihkan tempat itu dan memasang papan pemberitahuan untuk rencana pembangunan “Tugu Pelanggaran HAM dan Demokrasi”, himbaunya seperti dilangsir berbagai media lokal dan nasional.

Ketika dihubungi via SMS (Sort Massage Service) pada 20 Juni 2008, salah satu aktivis ELSHAM Papua mengatakan, hingga saat ini (20 Juni 2008: red) makam Theys belum dipindahkan. Masyarakat Papua sudah membersihkan makan Theys dan masih menjaga-jaga. Hingga saat ini, makam Theys yang terletak di depan Bandar Udara Sentani, Jayapura itu masih belum dibongkar.

Theys: Tokoh yang Dihormati, Makam yang ‘Ditakuti’

Harian Tempo, Senin, 13 November 2006 menulis, bekas presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur meminta pemerintah menjadikan almarhum Theys Hiyo Eluay sebagai pahlawan nasional. Alasannya, Theys tak hanya dikenal warga Papua, tapi juga masyarakat nasional maupun internasional. "Saya tidak akan berhenti berjuang sebelum Theys dinyatakan sebagai pahlawan nasional karena sudah selayaknya penghargaan itu diberikan untuknya," kata Gus Dur dihadapan ratusan masyarakat Papua di makam Theys, setelah sebelumnya tiba di Bandara Sentani dan langsung diarak dengan tarian khas Sentani menuju ke makam Theys untuk acara tabur bunga.

Dalam ziarahnya ke makam Theys, Gus Dur juga meletakkan batu pertama untuk pembangunan monumen penegakan demokrasi di tanah Papua yang dibangun tepat di samping makam Theys. "Monumen ini dibangun bersebelahan dengan makam Theys untuk menyatakan kepada dunia bahwa Theys seorang yang besar. Tapi dapat dibunuh dihadapan orang Papua dan hal ini menunjukkan kejahatan yang dilakukan terhadap orang Papua," kata Sekretaris Dewan Adat Papua, Sayid Fadli Alhamid seperti dikutip Tempo, Senin, 13 November 2006.

Sosok almarhum Theys Hiyo Eluay adalah seorang Ondofolo (pemimpin adat) yang disegani, pernah menjadi anggota DPRD Irian Jaya (Papua), juga sebagai Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) yang saat itu ngetol menyuarakan aspirasi Papua Merdeka. Dia benar-benar kharismatik, disegani dan dihormati hingga saat ini oleh rakyat Papua. Karena dia adalah pemimpin bangsa Papua Barat, maka sejak Theys dibunuh, makamnya dijadikan pusat kegiatan peringatan dan sekaligus tempat rakyat Papua mengutuk para penculik yang menyebabkan pemimpin bangsa Papua itu tewas.

Ketika Theys dimakamkan ratusan kembang-kembang kertas dari berbagai organisasi di Papua yang bertuliskan dukacita membekas di pusara. Lebih penting lagi adalah duka cita mendalam rakyat Papua yang mengantar Theys ke peristirahatan terakhir secara langsung maupun tidak langung dari seluruh pelosok tanah Papua. Rakyat dan tanah Papua sudah mengatakan dan mengiklaskan lapangan sepak bola Sentani sebagai tempat peristirahatan pemimpin bangsa Papua sekaligus taman “Taman Peringatan Kemerdekaan dan Pelanggaran HAM Papua”.

Hingga kini, taman itu telah begitu dikenal secara luas hingga ke dunia internasional. Hingga saat ini rakyat Papua justru menunggu rencana DAP dan DPD untuk membuat jalan setapak yang menghubungkan Jalan Raya Sentani dengan makam Theys (sekitar 15 meter jaraknya).

Maka, benar jika tanggal 11 November oleh Harian Kompas, dinyatakan sebagai hari bersejarah bagi bangsa Papua Barat. Lantas, 11 November 2001, Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay ditemukan tewas di Koya Tengah, (Kompas, 07 September 2003). Harian Tempo, 13 November 2006 juga menulis Theys ditemukan tewas di daerah Skamto-Skow Sai, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, usai mengikuti peringatan Hari Pahlawan yang di Markas Tribuana X Kopassus, Hamadi Gunung-Kota Jayapura pada 10 November 2001.

Tidak hanya itu, pada sebuah diskusi hari HAM di Yogyakarta 2006, Pastor Martino Sardi, OFM yang baru saja pulang dari Roma mengatakan, Statuta Roma mengakui Theys sebagai pemimpin yang dihormati sekaligus pembunuhannya sebagai salah bentuk Genoside.

Jadi, Theys tidak hanya dihormati dan pemimpin bangsa Papua Barat tetapi juga pemimpin bangsa-bangsa yang sedang berjuang untuk demokrasi dan HAM. Maka, tepat jika Ketua Dewan Adat Papua (DAP), Forkorus Yaboisembut dalam jumpa pers di Pendopo Alm. Theys Eluay mengatakan, makam Theys tidak dapat dipindahkan, tanpa izin rakyat Papua.

Namun, baru setelah tujuh tahun, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Haryadi Soetanto justru mengakui Theys sebagai tokoh. "Sebagai seorang tokoh dan dihormati masyarakat, penempatan makam itu harusnya ditempatkan di lokasi yang baik dan terhormat, bukan di pinggir jalan,", Cenderawasih Pos edisi 29 Mei 2008 lalu.

Sementara dalam Cenderawasih Pos , 29 Mei 2008 , Yohannes Eluay mengakui bahwa rencana pemindahan makam ini berdasar idenya. Ide tersebut bukan berarti tanpa alasan yang kuat. Alasan untuk memindahkannya menurut Yohannes yang memanggil almarhum sebagai bapa tua ini adalah agar makam bisa lebih terawat dan mendapatkan tempat yang layak, serta melaksanakan kewajiban-kewajiban adat di mana selama ini belum terlaksana. Karena itu, jika pemindahan ini dilakukan, maka dengan sendirinya penghormatan terhadap adat bisa dilaksanakan.

Disinggung soal lokasi yang rencananya dijadikan makam tokoh berambut khas ini, dikatakan Yohannes bahwa akan mengambil tempat di depan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Solafide Sereh dan bukan di pekuburuan umum. Alasannya, almarhum merupakan seorang tokoh yang merakyat dan untuk perawatan yang maksimal. "Saya belum tahu kapan karena masih rencana," kata Yohannes seperti dilangsir Cenderawasih Pos , 29 Mei 2008.

Menjawab pertanyaan wartawan bahwa ada alasan pemindahan makan Theys menurut Pangdam yang konon dipakai sebagai fasilitas umum dan bahwa tempat itu tidak diperhatikan baik, Forkorus mengatakan bahwa memang sampai hari ini DAP belum memunyai dana untuk membangun lingkungan makam itu. “Uang Otsus sampai hari ini belum diterima oleh DAP untuk bangun tempat itu. Kami sudah usaha namun belum dapat, tapi itu bukan alasan untuk pemidahan tempat itu, kami tetap akan membangun tempat itu, karena itu rakyat Papua yang punya”, jawabnya.

Rencana pemindahan itu, menurut Forkorus merupakan kepentingan jabatan, popularitas dan uang bagi mereka yang sedang merencanakannya. “Janganlah ada kepentingan jabatan, pangkat atau cari popularitas dan uang di balik rencana-rencana ini. Kami sudah tahu ada pengusaha yang menawarkan uang 1,5 m dan sekarang sudah 6,5 m kepada pihak-pihak pencari pangkat dan uang untuk areal ini. Kami himbau untuk hentikan kepentingan- kepentingan itu”, tegas Forkorus seperti dikutip kabarpapua.com, 12 Juni 2008.

Pada Cenderawasih pos, 29 Meu 2008, Boy Eluay mengatakan, ia sebagai bagian dari rakyat bangsa Papua Barat, tetap pada prinsipnya. “Saya sebagai bagian dari rakyat Papua Barat tetap tidak ingin makam ayah saya dipindahkan dengan alasan apa pun. Kalau ada yang mengatakan pihak kelurga setuju untuk dipindahkan, saya tanya itu pihak keluarga yang mana? Saya sudah katakan bahwa kami keluarga sudah menyerahkan Almarhum dan makam tersebut kepada bangsa Papua Barat, sehingga jika rakyat Papua Barat ingin itu pindah, yah kami pindahkan, tapi kalau tidak jangan ada pemaksaan” tutur Boy.

Situs berita kabarpapua.com, 13 Juni 2008 menulis, pembangunan itu diduga kuat dibiayai oleh negara melalui intelijen RI dan elit-elit lokal bersama beberapa warga keluarga di Sentani. Pasalnya, rencana pemindahan makam Theys itu tidak jauh dari upaya negara menghilangkan kejahatannya dari pandangan wisatawan mancanegara.
Makam Theys Hiyo Eluay

Kontroversi Pemindahan Makan dari Perspektif Deklarasi HAM ADAT

Dalam perspektif negara-bangsa dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia, semua produk hukum internasional menyangkut moral kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia, maka tertulis jelas bahwa dalam konteks ini negara tidak memiliki hak apa pun untuk melakukan apa pun terhadap sebuah manusia atau kemanusiaan. Negara hanya berkewajiban dan kewajiban utama adalah melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Oleh karena itu, produk hukum utama internasional, yaitu Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam HAM PBB, Konvensi PBB tentang Hak-Hak ECOSOC, dan tentang SosPol diakhiri dengan Deklarasi HAM ADAT dan Deklarasi Kaum Minoritas (baca: papuapost.com, 19 Juni 2008).

Dalam deklarasi HAM ADAT pasal 1, 2, dan 3 menandakan dengan jelas eksistensi dan jati diri Masyarakat Adat (MADAT) diakui secara Internasional sebagai bagian dari masyarakat dalam komposisi dan konstelasi sosial-politik masyarakat modern. Mereka tidak masuk ke dalam kelompok Masyarakat Sipil, Masyarakat Ekonomi ataupun Politik. Berdasar tiga pasal (baca: papuapost.com, 19 Juni 2008) , maka jelas sekali MADAT berhak menikmati segala hak yang seharusnya dimiliki dan dinikmati oleh semua umat manusia di Planet Bumi ini, termasuk hak untuk menghargai dan mengatur penguburan dan penentuan tempat pemakaman sesama manusia yang telah meninggal dunia.

Dalam kasus isu pemindahan makam Ondofolo Theys Hiyo Eluay ini MADAT Papua berhak penuh untuk menentukan dan memeliharan makamnya. Apalagi Almarhum adalah salah satu Tokoh Adat bangsa Papua, bukan sekedar tokoh Adat Sereh/Sentani.

Salah satu dari hak kolektif bangsa Papua adalah hak untuk menentukan lokasi makam Almarhum, mengingat beliau adalah Tokoh Adat Papua, terlepas dari beliau adalah Ketua PDP, tokoh pejuang aspirasi bangsa Papua. Tanpa beliau menjadi Ketua PDP pun, sebagai anggota dan tokoh MADAT Papua, MADAT Papua secara kolektif berhak secara bersama-sama menentukan nasib dari lokasi makam dimaksud.

Almarhum telah diberikan berbagai penghargaan dan gelar serta penobatan sebagai Tokoh Adat disertai segala perkakas doa dan mantra adat dari berbagai suku di Tanah Papua. Apalagi, posisi beliau adalah sebagai Ketua PDP, dan dibunuh pun bukan karena ia menjadi Ondofolo di Sentani atau Ondoafi Sereh, tetapi karena ia menjadi Tokoh Adat Papua, Pemimpin Besar Bangsa Papua, maka dalam konteks ini, hak individual dan hak kolektif suku Sereh/Sentani itu haruslah menghormati dan menyesuaikan diri dengan hak kolektif dan Hukum Adat suku-suku di bangsa Papua secara keseluruhan.

Refleksi Rakyat Semesta Papua

Teka-teki ini membuat seluruh rakyat semesta bertanya. Mengapa harus setelah tujuh tahun lebih Theys diakui sebagai tokoh dan harus dihormati? Apakah bentuk penghormatan harus dengan pemimdahan makamnya? Apakah taman itu bukan diberikan oleh rakyat dan tanah Papua sebagai penghormatan kepada pemimpin mereka? Mengapa pembayaran kepala ini baru muncul hampir tujuh tahun setelah kematiannya?

Siapa yang harus membayar kepala, sementara Almarhum wafat di medan perjuangan untuk bangsa Papua? Mengapa pihak keluarga Almarhum yang layak menerima bayaran dimaksud tidak memintakan pembayaran dimaksud kepada seluruh bangsa Papua? Mengapa pengaturan pembayaran kepala tidak diatur oleh Boy Eluay sebagai anak lelaki pengganti Almarhum menurut Adat Papua? Apa hubungan hukum adat dengan gereja, sehingga pemindahan makam Almarhum dengan dalih hukum adat dilakukan, tetapi pemindahannya bukan ke Pendopo Boy Eluay, tetapi di halaman Gereja?

Mengingat (1) Theys tidak hanya dihormati dan pemimpin bangsa Papua Barat tetapi juga pemimpin bangsa-bangsa yang sedang berjuang untuk demokrasi dan HAM; (2) Theys dibunuh bukan karena ia menjadi Ondofolo di Sentani atau Ondoafi Sereh, tetapi karena ia menjadi Tokoh Adat Papua, Pemimpin Besar Bangsa Papua; dan (3) Theys dibunuh bukan karena mengurus masalah suku Sereh, tetapi karena masalah rakyat Papua, maka pemindahan makam Theys kiranya atas persetujuan seluruh rakyat Papua. Rakyat Papua belum pergi dan menanti hari Theys baru lahir untuk menggapai gita bersama membangun monument Peringatan Kemerdekaan dan Pelanggaran HAM Papua di atas makam Theys di lapangan Sentani, Jayapura.
Solidaritas Nasional untuk Papua (SNUP)
Mengenai Proses Pengadilan Pembunuhan Theys Eluay
Oditur Militer Tinggi III Surabaya telah mengajukan tuntutan kepada 7 orang terdakwa dalam kasus pembunuhan ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay, masing-masing sebagai berikut:

1. Letkol.Inf. hartomo dituntut 2 tahun penjara
2. mayor. Inf. Donny Hutabarat dituntut 2 tahun 6 bulan
3. kapten. Inf. Rionardo dituntut 2 tahun penjara
4. lettu., inf. Agus Supriyanto dituntut 3 tahun plus usulan dipecat
5. sertu Asrial dituntut 2 tahun penjara
6. sertu Laurensius LI dituntut 2 tahun penjara
7. parka Ahmad Zulfahmi dituntut 3 tahun penjara plus usulan dipecat

Dari pengamatan yang dilakukan oleh SNUP selam persidangan pembunuhan Theys Hiyo Eluay yang masih berlangsung di pengadilan Surabaya :

- dua orang pelaksana lapangan dalam operasi penggalangan yang manyebabkan terbunuhnya Theys, yaitu Lettu Agus Supriyanto dan Praka Ahmad Zulfahmi dikenai tuntutan 3 tahun penjara dan diusulkan untuk dipecat, sedangkan letkol inf. Hartomo dan Mayor Inf Hutabarat sebagai atasan para terdakwa yang memerintahkan dilaksanakannya operasi dikenai tuntutan 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.

- Ketujuh terdakwa yang dikenakan tuntutan subsider pasal 351 ayat 3 jo 55 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sedangkan dakwaan primer pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain (pembunuhan), dinyatakan tidak terbukti oleh Oditur Militer.

- Operasi penggalangan berasal dari surat perintah Danjen Koppasus Mayjen Amirul Isnaeni, tanggal 2 Februari 2001 kepada Komandan Satgas Markas Tribuana untuk melakukan operasi intelejen, penyelidikan, pegamanan dan penggalangan.
- Satgas Tribuana di Bawah Kendali Operasi (BKO) Kodam Trikora, sehingga kendali Operasi dibawah Pangdam. Namun hal tersebut dibantah oleh Pangdam Mahidin Simbolon.
- Menurut tuntutan Oditur Militer, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak profesional menjalankan perintah. Perintahnya adalah melakukan penggalangan opini rakyat Papua dengan cara kontak person dan dialog. Mengenai bagaimana pelaksanaannya seperti perintah Hartomo � terserah bagaimana caramu yang penting tidak berlebihan.� Namun kemudian diartikan sebagai ijin untuk melakukan tindakan fisik sehingga menyebabkan kematian Theys.

- Lettu Agus Supriyanto dan Praka Ahmad Zulfahmi dinilai tidak profesional dan salah menafsirkan perintah.
Berdasarkan uraian diatas, maka SNUP memberi catatan sebagai berikut :

- Pengadilan militer saat ini masih berlangsung merupakan upaya untuk memutus Rantai Komando Pertanggungjawaban (chain of command responsibility) dan menumbalkan para pelaksana operasi lapangan saja. Ini terlihat bahwa faktor yang memberatkan terdakwa adalah ketidakprofesionalan menjalankan tugas dan salah menafsirkan perintah operasi.

- Pengadilan Militer ini hanyalah untuk menghindari dilaksanakannya UU No 26 tahun 2000, yang memberikan weewenang kepada pengadilan HAM untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM. Tuntutan hukuman Oditur Militer yang sangat rendah kepada para terdakwa juga menunjukkan bahwa persidangan yang dilaksanakan hanya sekedar memenuhi prosedur hukum belaka dan jauh dari rasa keadilan.

Upaya-upaya untuk menghindari terbentuk pengadilan HAM tersebut jauh-jauh hari sudah terlihat, antara lain:
- Pra penyelidikan
a. Panglima TNI Jenderal Widodo AS (15 November 2001) membantah keterlibatan TNI, � TNI tidak sebodoh itu
b. Kepala BIN Hendropriyono (17 November 20010 menyatakan kematian Theys karena ada friksi antar kelompok orang Papua, Saya tidak bisa menjelaskan karena bukan wewenang intelejenï
c. Danjen Koppasus Mayjen Amirul Isnaeni (20 November 2001) membantah Kopassus terlibat, sudah saya cek, tidak ada yang terlibatï
- Tahap Penyelidikan:
a. Pemerintah dalam hal ini Presiden Megawati, membentuk KPN (Komisi Penyelidik Nasional) dan mengabaikan wewenang Komnas Ham sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang teridentifikasi sebagai pelanggaran HAM. Padahal KPN tidak diatur dalam mekanisme hukum pidana dan perundang-undangan yang ada.

b. Menurut keterangan Dr. Phil K Erary dan Drs. Jhon Ibo (ketua DPRD Papua), Ketua KPN, Koesparmono Irsan dan Mensetneg Bambang Koesowo, sebelum penyelidikan selesai telah menyimpulkan belum adanya pelanggaran HAM berat.

c. Dalam risalah rapat tertanggal, 18 Maret 2002, antara Koesparmono Irsan dan Bambang Koesowo disebutkan ada kesepakatan untuk tidak mengarahkan hasil penyelidikan para pelanggaran HAM berat, karena akan melibatkan KPP HAM dan Kejaksaan.

Melihat catatan diatas, maka Solidaritas Nasional untuk Papua menyatakan :

1. mempertegas kembali penolakan SNUP terhadap pengadilan Militer atas kasus pembunuhan ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay. Karena kejahatan yang dilakukan oleh institusi militer terhadap masyarakat sipil diadili oleh militer sendiri, jelas bertentangan dengan prinsip imparsial sebuah pengadilan. Fakta-fakta diatas, ditambah fakta atas pengadilan militer atas kasus Trisakti dan kasus penculikan, kiranya sangat cukup untuk mendukung penolakan ini.

2. pembunuhan theys adalah sebuah pelanggaran HAM yang dilakukan secara sistematik dan melibatkan aparat negara. Keberadaan Surat Perintah dari Danjen Kopassus Mayejn Amirul Isnaeni 2 Februari 2001 kepada Komandan Satgas Tribuana, menjadi rantai antara Dokumen Ditjen Linmas dan Kesbang Depdagri tertanggal 9 Juni 2000 dengan pembunuhan Theys.

3. mendesak agar Komnas HAM melakukan kewenangan yang diberikan dalam pasal 18 UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM untuk melakukan penyelidikan atas kasus Pembunuhan Theys Hiyo Eluay dan hilangnya Aristoteles Masoka. (Admin)

Sumber: Buku, media online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *