MAKALAH
Demokrasi
dan Sistem Politik
Oleh:
Nama : Primus IP Tekege
NPP : 24.1845
Kelas : F 1
Nama : Primus IP Tekege
NPP : 24.1845
Kelas : F 1
FAKULTAS POLITIK PEMERINTAHAN
INSTITUT
PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
JATINANGOR
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami Pasang Surut.
Indonesia telah mengalami beberapa pergantian sistem pemerintahan, hal ini
bertujuan untuk menyusun suatu sistim pemerintahan dimana kepemimpinan cukup
kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta notion Building, dengan
partisipasi rakyat seraya menghindari timbulnya ditaktor, apakah ini bersifat
perorangan, partai atau militer.
Menurut Arendt Lijphart model demokrasi itu ada dua macam yaitu model
demokrasi Westminster dan model demokrasi Konsensus. Kedua model demokrasi ini
bisa menghasilkan pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan parlementer
dan sistem pemerintahan semi presidensial.
Menurut
Mirriam Budiarjo[2] di lihat dari perkembangan demokrasi sejarah Indonesia
dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu:
1. Masa Republik Indonesia I, yaitu masa
demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlemen serta
partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer.
2. Masa Republik Indonesia II, yaitu masa
Demokrasi Terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi
konstitusionil yang secara formil merupakan landasannya, dan menunjukkan
beberapa aspek demokrasi rakyat.
3. Masa Republik Indonesia III, yaitu masa
demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menonjolkan
sistem presidensiil.
Pada Masa sistem parlementer (model demokrasi konsensus) yang
berdasarkan UUD 1949 dan 1950, kurang cocok untuk Indonesia , karena umumnya
kabinet dalam masa pra-pemilihan umum yang diadakan dalam tahun 1955 tidak
dapat bertahan lebih lama dari rata-rata, delapan bulan, dan hal ini menghambat
perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat
kesempatan untuk melaksanakan programnya.
Pada masa demokrasi terpimpin mempunyai ciri dominasi presiden, hal ini
dapat dilihat ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Sukarno sebagai
presiden seumur hidup telah membataskan waktu lima tahun ini yang ditentukan
oleh undang-undang dasar. Pada tahun 1960 Sukarno sebagai presiden membubarkan
DPR hasil pemilihan umum, padahal penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara
eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang berbuat demikan.
Pada masa Orde Baru saya melihat kekuasaan eksekutif begitu kuat
sehingga pada masa ini Suharto menjadi penguasa yang otoriter, hal ini terlihat
lemahnya peranan Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu itu sebagai lembaga
legeslatif yang tidak bisa menandingi dominasi badan eksekutif.
Pada masa
Reformasi ini kita melihat perimbangan kekuatan antara eksekutif dan
legeslatif, menurut saya mungkin terjadi perpaduan sistem parlementer dan
presidensial di Indonesia. Menurut mantan Ketua DPR Akbar Tandjung[3] sistem
pemerintahan saat ini mengarah ke sistem parlementer karena Presiden
mengakomodasi kekuatan dari lembaga lain, seperti yang sering terjadi pada
sistem parlementer. Sehingga menimbulkan pertanyaan model demokrasi seperti apa
yang cocok untuk Indonesia? Untuk itu kami tertarik mengangkat tema ini untuk
diulas lebih lanjut mengenai demokrasi dan sistem politik.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah sejarah perkembangan demokrasi?
2. Apa
sajakah konsep, model, dan nilai demokrasi?
3. Bagaimana
pandangan islam tentang demokrasi?
4. Apa
pengertian dari sistem politik?
5. Apa makna
dari infrastruktur dan suprastruktur politik?
6. Bagaimana
perbedaan sistem politik di negara?
7.
Bagaimanakah partisipasi politik dalam sistem politik di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui sejarah perkembangan demokrasi
2. Untuk
mengetahui konsep, model, dan nilai demokrasi
3. Untuk
mengetahui pandangan islam tentang demokrasi
4. Untuk
mengetahui pengertian dari sistem politik
5. Untuk
mengetahui makna dari infrastruktur dan suprastruktur politik
6. Untuk
mengetahui perbedaan sistem politik di negara
7. Untuk
mengetahui bagaimana partisipasi politik dalam siste, politik di Indonesia.
D. Metode dan teknik penulisan
Metode dan teknik penulisan yang digunakan dalam penulisan karya tulis
ini adalah metode studi pustaka. Studi pustaka dilakukan untuk mendapatkan data
dan informasi yang bersifat teoritis yang kemudian data tersebut akan dijadikan
dasar atau pedoman untuk melihat adanya ketidaksesuaian antara teori dengan
kenyataan sebagai penyebab dari permasalahan yang dibahas dalam karya tulis
ini. Sumber – sumber yang dijadikan sebagai rujukan untuk studi pustaka
diperoleh dari berbagai sumber bacaan. Baik itu buku maupun situs – situs yang
ada di internet.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika
penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :
BAB I : Merupakan bagian pendahuluan yang latar
belakang masalah, perumusan masalah,
tujuan penelitian, metode dan tehnik penulisan serta sistematika penulisan
.BAB II :
Merupakan pembahasan yang menguraikan tentang tema yang dibahas berdasarkan
hasil pengolahan data dan informasi dari berbagai sumber.
BAB III :
Merupakan bagian akhir dari karya tulis ini dalam bentuk kesimpulan hasil dan
saran – saran yang disampaikan penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Sejarah demokrasi menurut Held membingungkan, terdapat dua fakta
historis yang penting.
Pertama, hampir semua orang pada masa ini mengaku sebagai demokrat,
beragam rezim politik di dunia mendeskripsikan dirinya sebagai demokrasi. Namun
apa yang dikatakan dan diperbuat oleh rezim-rezim tersebut sering berbeda
secara substansial. Demokrasi
kelihatannya melegitimasi kehidupan politik modern, tapi pada kenyataannya
tidak selalu demikian. Dari zaman Yunani kuno hingga sekarang mayoritas
teoritikus bidang politik banyak melontarkan kritik terhadap teori dan praktik
demokrasi.
Kedua, saat ini banyak negara yang menganut paham demokrasi, sejarah
lembaga politiknya mengungkap adanya kerapuhan dan kerawanan tatanan demokrasi.
Sejarah Eropa pada abad ke-20 menggambarkan bahwa demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang sangat sulit untuk diwjudkan, demokrasi tela berkembang
melalui perlawanan yang intensif, dan juga sring dikorbankan dalam perlawanan
serupa.
Demokrasi merupakan asas dan sistem yang paing baik dalam sistem
politik dan ketatanegaraan kiranya tidak dapat dibantah. Sebuah laporan studi
dari UNESCO pada awal 1950-an menyebutakan bahwa idak ada satupun tanggapan
yang menolak demorasi sebagai landasan dan sistem yang paling etpat dan ideal
bagi semua organisasi politik dan organisasi modern.
Pada permulaan pertumbuhan demokrasi telah mencakup beberapa asas dan
nilai yang diwariskan kepadanya dari masa lampau, yaotu gagasan mengenai
demokrasi dari kebudayaan Yunani kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama
yang dihasilkan oleh perang-perang agama yang menyusulnya. Sistem demokrasi
yang terdapat di Yunani kuno abad ke-6 samapi aba ke-3 SM merupakan demokrasi
langsug, yaitu dimana hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara
langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur
mayoritas.
Pada abad pertengahan di Eropa Barat dan Benua Eropa yang dicirikan
oleh struktur sosial yang feodal, jika dilihat dari sudut perkembangan
demokrasi abad pertengahan menghasilkan suatu dokumen penting, yaitu Mgna
Charta Piagam Besar. Sebelum abad pertengahan berakhir, pada permulaan abad
ke-16 muncul negara-negara nasional berbentuk modern, maka Eropa Barat
mengalami perubahan sosial dan kultural. Terdapat dua kejadian, yaitu
Renaissance dan Reformasi. Dimana renaissance merupakan aliran yang
menghidupkan kembali minat kesusasteraan dan kebudayaan Yunani kuno dan
membelokkan perhatian yang tadinya semata-mata diarahkan kepada tulisan-tulisan
keagamaan ke arah soal keduniawian yang megakibatkan timbulnya pandangan baru.
Kedua alirah tersebut mempersiapkan orang Eropa Barat menyelamai masa abad
pemikiran beserta rasionalisme. Kebebasan berpikir membuka jalan untuk
meluaskan gagasan ini dibidang politik, yang menimbulkan gagasan bahwa manusia
memiliki hak-hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja.
(Dr.
Nikmatul Huda, SH., M.Hum.T.2012, Ilmu Negara,Jakarta:Rajawali Pers)
2. Konsep, Model, dan Nilai Demokrasi
A. Konsep Demokrasi
· Demokrasi Konstitusional
Ciri dari demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintahan
yang demokratis adalah pemerinthan yang terbatas kekuasaannya dan tidak
dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
· Demokrasi yang Berstandar atas Paham
Komunis
Dalam pandang kelompok aliran ini selau bersikap ambivalen terhadap
negara. Negara dianggap sebagai suatu alat pemaksa yang akhirnya akan lenyap
sendiri dengan munculnya para komunis.
· Demokrasi Rakyat
Adalah bentuk khusu demokrasi yang memenuhi fungi diktator proletar.
Demokrasi rakyat berbeda di tiap negara sesuai dengan situasi sosial politik
setempat. Ciri demokrasi rakyat berbentuk dua yaitu yang pertama, suatu wadah
front persatuan yang merupakan landasan kerja sama dari partai komunis dengan
golangan lainnya dalam masyarakat dimana partai komunis berperan sebagai penguasa, yang kedua
penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang lama.
· Demokrasi Nasional
Demokrasi nasional ialah transisi ke arah jalan non kapitalis yang
berarti perkembangan ke arah kounisme dengan tidak melalui tahap kaptalisme,
yang dapat dicapai dibawah pimpinan kaum demokrat yang revolusioner dan tidak
di bawah pimpinan kaum buruh saja.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan
untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
· Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
· Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
B. Model-model Demokrasi
· Demokrasi Klasik
Yaitu diamana warga negara harus menikmat kesetaraan politik agar
mereka bebas memerintah dan diperintah secara bergiliran
· Republikanisme dan Protektif
Yaitu dimana partisipasi politik menjadi sebuah kondisi yang penting
bagi kebebasan pribadi, jika para warga negara tidak menguasai mereka sendiri,
mereka akan didominasi oleh yang lain.
· Republikanisme dan Perkembangan
Yaitu diamana para warga negar harus menikmati persamaan politik dan
eknomi agar tak seorang pun yang dapat menjadi penguasa bagi yang lain dan
semuanya dapat menikmati perkembangan dan kebebasan yang sama dalam proses
tekad diri bagi kebaikan bersama
· Demokrasi Protektif
Yaitu dimana para penduduk membutuhkan perlindungan dari para pemimpin,
begitu pula dari sesamanya, untuk memastikan bahwa mereka yang memimpin
melaksanakan kebajikan yang sepadan dengan kepentingan penduduk secara
keseluuhan.
· Demokrasi Developmental
Yaitu dimana partisipasi dalam kehidupan politik penting tidak hanya
bagi perlindungan kepentingan individu, naun juga pembentukan rakyat yang tahu,
mengabdi, dan berkembang.Keterlibatan politik penting bagi peningkatan
kapasitasindividuyang tertinggi dan harmonis.
· Demokrasi Langsung dan Akhir dari Politik
Pembangunan yang bebas dari semuanya hanya dapat diraih dengan
pembangunan yang bebas dari setiap orang. Kebebasan membutuhkan berakhirnya
eksploitasi dan terutama kesetaraan politik ekonomi yang benar-benar lengkap.
· Demokras Kompetisi Elite
Yaitu dimana terdapat metode pemilihan elite politik yang terampil dan
imanjinatif yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan dalam legislatif dan
administratif serta hambatan bagi kepemimpinan politik yang berlebihan.
· Demokrasi Pluralisme
Yaitu dimana menjamin peerintahan oleh inoritas dan, dengan demikian,
kebebasan politik pengahambat tmbuhnya faksi-faksi dengan kekuasaan berlebihan
dan negara yang tidak responsif.
· Demokrasi Legal
Yaitu dimana prinsip mayoritas merupakan sebuah cara yang efektif dan
selalu diperlukan untuk menjaga individu-individu dari kesewenang-wenangan
oeerintah dan mempertahankan kebebasan.
· Demokrasi Partisipatif
Yaitu diaman sebuah hak yang sama pada kebebasan dan pengembangan diri
hanya dapat diperoleh daam sebuah masyarakat partisipatif.
· Demokrasi Deliberatif
Yaitu dimana persyaratn kelompok politik yang dilakukan dengan
kesepakatan warga negara yang bebas dan berdasarkan pada nalar. Kemampuan
justifikasi mutual keputusan politk merupakan dasar utama untuk mencari solusi
permasalahan kolektif.
C. Nilai-nilai
Demokrasi
Menurut
Henry B. Mayo demokrasi didasari oleh beberapa nilai, yakni:
· Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan
secara melembaga
· Menjamin terselenggaranya perubahan secara
damai dalam suatu masyarakat yang sedang berbah
· Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara
teratur
· Membatasi pemakaian kekearasan sampai minimum
· Mengakui serta menganggap wajar adanyan
keanekaragaman dalam masyarakatyang tercermin dalam keanekaragaman pendapat,
kepentingan, serta tingkah laku.
· Menjamin tegaknya keadilan.
Nilai-Nilai
Demokrasi:
1. masalah
kedaulatan
2. makna
negara berbentuk republik
3. negara
berdasar atas hukum
4.
pemerintahan yang konstitusionil
5. sistem
perwakilan
6. prinsip
musyawarah
7. prinsip
ketuhanan
3. Pandangan islam tentang Demokrasi
Masalah hubungan islam dengan demokrasi oleh beberapa cendekiawan
muslim, dibahas dalam dua pendekatan yaitu pendekatan normatif dan empiris.
Pada dataramn normatif, mereka mepersoalkan nilai-niali demorasi dari sudut
pandangan ajaran islam. Sedangkan pada dataran empiris, mereka menganalisis
implementasi demokrasi dalam praktik politik dan ketatanegaraan.
Menurut Syafii Maarif, sistem politik demokrasi adalah lebih dekat
dengan cita-cita politik Qur’ani, sekalipun ia tidak selalu identik dengan
praktik demokrasi barat. Menurut Moh. Iqbal bahwa sekalipun demokrasi barat
bukannya cacat, ia menerima demokrasi sebagai sistem politik. Demokrasi
menurutnya sebagai aspek penting dari cita-cita politik islam. Sementara itu ,
Fazlur Rahman berpendapat bahwa umat islam bebas menentukan tipe sistem politik
demokrasi yang ,erea inginkan dan kekakuan harus dihindarkan sejauh mungkin.
4. Pengertian Sistem Politik
Sistem politik merupakan sebuah rangkaian kegiatan atau proses di dalam
sebuah masyarakat politik dalam mepengaruhi dan menentukan siapa,kapan, dan
bagaimana. Ada hubungan erat antara ilmu politik dan pemerintahan. Ilmu
pemerintahan lebih menekankan pada fungsi output dari sistem politik, sedangkan
sistem politik menitikberatkan pada fungsi input. Jadi dapat disimpulkan bahwa
sistem politik adalah kesatuan suatu struktur politik dan fungsi-fungsi
politik.
Pengertian sistem politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang
terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang
banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan
fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari
pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ polis”
(negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam
barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan
pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain
adalah semacam asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan
berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun
dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan
masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai
politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik
adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan
kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang
tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam
kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau
kesatuan (masyarakat/negara). Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah
mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan
satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi
waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
5. Makna Infrastruktur dan Suprastruktur
Politik
A.
Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah keseluruhan kebutuhan yang diperlukan di
bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkenaan dengan asal
mula, bentuk, dan proses pemerintahan negara. Infra struktur politik dibedakan
menjadi dua, yaitu :
· Infrastruktur
tampak, misalnya, organisasi ploitik, perkumpulan buruh, tani, nelayan,
pedagang, oraganisasi wanita, pemuda, pelajara, dan sebagainya.
· Ifrastruktur
abstrak, merupakan organisasi yang tidak resmi, namun sangat menguasai keadaan
elite power, yang disebut grup penekan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa infrastruktur politik merupakan
pelaksanaan demokrasi yang memerlukan pemeberdayaan masyarakat, termasuk
pemberdayaan organisasi sosial politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan,
dan media massa serta pendapat umum. Lembaga-lembaga politik tingkat
infrastruktur politik di Indonesia yaitu LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat),
Partai politik, Media Massa.
B.
Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik adalah mesin politik resmi di suatu negara,
sehingga merupakan penggerak politik atau lembaga-lembaga pemegang kekuasaan.
Lembaga-lembaga inilah yang memegang kendali pemerintah dalam arti luas.
Suprastruktur dipegang oleh segelintir orang saja yang disebut pemerintah dengan
disertai berbagai badan dan aparatur yang membantu pemerintah untuk
terselenggaranya suatu sistem pemerintahan.
Lembaga negara yang merupakan suprastruktur politik di Indonesia yaitu
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Presiden/Wakil Presiden, MA (Mahkamah Agung), BPK(Badan
Pemeriksa Keuangan), Menteri-menteri/Departemen, DPD( Dewan Perwakilan Daerah),
MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial).
Infrastruktur
Politik Indonesia :
· Partai
Politik
Bagian Infrastruktur politik yang pertama ialah Partai politik. Partai
politik Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima)
fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya
diakui oleh undang-undang.
· Interest
Group
Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah Interest Group . Interest
Group Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan
keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan
kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik
yang ada. Kelompok ini sangat penting untuk menjadi penyalur aspirasi
masyarakat agar pemerintah mengerti apa yang diingankan oleh masyarakatnya.
· Pressure
Group
Bagian Infrastruktur politik yang ketiga ialah Pressure Group.
Kelompok ini yang melontarkan
kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia
perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang
disampaikan oleh para kritikus. Peran kelompok ini cukup vital dalam menanggapi
kebijakan pemerintah. Peran kelompok ini pada dasarnya ialah demi kebaikan
bangsa Indonesia . Namun terkadang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
· Media Of
Political Communication
Bagian Infrastruktur politik yang satu ini sangat dekat dengan
masyarakat. Benda mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (singkat
kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio, internet, surat kabar, demo,
dll. Peran Media politik sangat berpengaruh terhadap perpolitikan di Indonesia
banyak sekali orang yang terpengaruh oleh kegiatan promosi oleh media politik.
Biasanya Media Politik dijadikan sarana untuk pemebentukan asumsi masyarakat.
· Journalism
Group
Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah Jurnalis. Kelompok yang membuat
berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan
informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya.
Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat tau tentang perkembangan yang
terjadi di dunia politik saat ini. Peran dari jurnalis juga sangatlah penting
untuk membuat masyarakat mengerti apa yang dilakukan oleh pemerintah.
· Student
Group
Bagian Infrastruktur politik ialah Pelajar. Tapi tidak semua kelompok dalam
bagian ini aktif dalam kegiatan politik . Kelompok ini biasanya Mahasiswa yang
sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini
biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara.
Ini mewakili peran anak muda dalam membangun bangsa. Oleh karena itu sering
dihimbau agar mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan "santun".
· Political
Figure
Bagian Infrastruktur politik ini sangat berpengaruh dalam sistem
politik.Figur Politik ialah Orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja
didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam
mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.
Pengertian
Suprastruktur
Suprastruktur
politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga
lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan
yang lain.
Contoh
Supratruktur Politik:
· adanya aturan yang menagtur hubungan antara lembaga negara.
· adanya struktur yang jelas dalam sistem politik
Suprastruktur
Politik Indonesia
· Eksekutif
Kekuasaan
Suprastruktur Politik eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia
adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala
negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam
kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas
pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu
kali masa jabatan.
· Legislatif
Suprastruktur
Politik yang selanjutnya ialah Legislatif. Sistem perwakilan di Indonesia saat
ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga
perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi
menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD
merepresentasikan kekuasaan legeslatif. Kekuasaan legeslatif terletak pada,
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
· Yudikatif
Yang terakhir
Suprastruktur Politik ialah Yudikatif. Suprastruktur Politik u ini yang
satsangatlah vital perannya dalam penegakkan hukum di Indonesia. Kekuasaan
Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum
dan keadilan.
6. Perbedaan Sistem Politik di Indonesia
Perbedaan
sistem politik di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
A.
Didasarkan atas Kedaulatan Rakyat
· Demokrasi
· Diktator
B. Didasarkan
atas Jumlah Partai Politik
· Sistem partai tunggal
· Sistem dwipartai
· Sistem multipartai
Perbedaan
Sistem Politik Negara
1. Perbedaan
dari segi Bentuk
Setiap Negara memiliki sistem politik yang berbeda - beda,perbedaan
tersebut dapat di pandang dari bentuk Pemerintah,bentuk Negara,Sistem
Kabinet,bentuk parlemen,dan lain-lain.
a). Dipandang
dari bentuk Negara
Secara umum
terdapat dua bentuk Negara yaitu Kesatuan dan serikat/federasi.Negara
Kesatuan merupakan negara
tunggal,jadi tidak ada Negara dalam Negara,dan Negara serikat merupakan sebuah
negara dimana negara tersebut terdiri atas beberapa negara bagian.
b). Dipandang
dari bentuk pemerintahan
Terdapat dua bentuk
pemerintahan yaitu Republik dan kerajaan,Negara Republik di pimpin oleh seorang
Peresiden yang diangkat melalui pemilu,sedangkan kerajaan di pimpin oleh
seorang raja yang di angkat secara turun temurun.
c). Dipandang
dari Sistem kabinet
Perbedaan Sistem
politik bila di pandang dari system kabinet dapat di bedakan menjadi dua yaitu
kabinet ministerial dan kabinet Presidensial.dalam cabinet ministerial
eksekutif adalah perdana mentri sedangkan cabinet Presidensial Kabinet dipimpin
oleh Peresiden dan dibantu oleh para Mentri sehingga Mentri bertanggung jawab
terhadap Presiden.
d). Dipandang
dari Bentuk Parlemen
Bentuk parlemen
terbagi dua yaitu Monocameral dan Bicameral,monocameral merupakan sistem
politik satu kamar dan Bicameral merupakan bentuk parlemen dua kamar.
2. Perbedaan
Ciri
a. Sistem
Politik Di Negara Komunis
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi,
peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang
terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus
informasi dan kebebasan berpendapat.
b. Sistem
Politik Di Negara Liberal
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok,
pembatasan kekuasaan, khususnya dari pemerintah dan agama, penegakan hukum;
pertukaran gagasan yang bebas, sistem
pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum
minoritas.
c. Sistem
Politik Demokrasi Di Indonesia
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan
kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik
demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide
kedaulatan rakyat
2. Negara
berdasarkan atas hukum
3. Bentuk
Republik
4.
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5.
Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem
Pemilihan langsung
7. Sistem
pemerintahan presidensiil
7. Partisipasi Politik dalam Sistem Politik
di Indonesia
Sikap warga
negara dalam partisipasi politik ada dua, yaitu secara pasif dan aktif.
A. Partisipasi Politik secara Pasif
Partisipasi politik secara pasif seperti yang kita ketahui tidak semua
orang mau berpartisipasi dalam kehidupan politik. Di dalam kenyataannya hanya
sedikit sekali orang yang mau berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik.
Bhkan terdapat orang-orang yang menghindarikan diri dari semua bentuk
partisipasi politik atau hanya mau berpartisipasi dalam tingkatan rendah atau
mejadi simpatisan partai politik.
B.
Partisipasi Politik secara Aktif
Partisipasi politik secara aktif yaitu warga negara secara aktif ikut
aktif atau berperan serta dalam kegiatan politik. Sikap warga negara semacam
ini dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu:
· Dengan cara
Konvensional (Tradisional), seperti ikut serta dalam pemilihan umum, terlibat
dalam kegiatan kampanye, bergabung dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan,
serta komunikasi pribadi dengan pimpinan politik atau pejabat pemerintah.
· Dengan
cara Nonkonvensional, seperti demontrasi, Mogokdan boikot, serta sifat
membangkang.
Partisipasi politik secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam
konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai
proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti
warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para
pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah
mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala
tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian
keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
· Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Model demokrasi yang sesuai bagi Indonesia serta didukung oleh
mayoritas rakyatnya, adalah model demokrasi yang sejalan/sesuai dengan
nilai-nilai dasar bersama yang hidup dan dianut oleh segenap (mayoritas)
rakyatnya, apakah itu nilai-nilai dasar bersama yang bersumber pada Pancasila
ataupun dari sumber yang lainnya. menurut kami Indonesia bisa mengunakan model
demokrasi apa saja, yang terpenting dapat mensejahterakan rakyatnya.
· Sistem
Sistem politik adalah kumpulan pendapat-pendapat dan lain-lain yang
membentuk satu kesatuan yang berhubung-hubungan satu sama lain untuk mengatur
pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara
mengatur hubungan antara individu satu sama lainnya atau dengan negara dan
hubungan negara dengan negara.
Daftar
Pustaka
Dr. Nikmatul
Huda, SH., M.Hum.T.2012, Ilmu Negara,Jakarta:Rajawali Pers.
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi
Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://mantrikarno.wordpress.com/2008/11/22/model-model-demokrasi/
http://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
http://husainnur.wordpress.com/2011/04/04/nilai-nilai-demokrasi/
Listyarti
Retno.T.2007,Pendidikan Kewarganegaraan,
Jakarta:Esis.
LKS
Pendidikan Kewarganegaraan,Kelas X, semester 2, Dani Pustaka & CO
http://estuputri.wordpress.com/2010/05/26/pengertian-sistem-politik/
http://tommysyatriadi.blogspot.com/2013/05/suprastruktur-dan-infrastruktur-politik.html
`http://aryoarganataperbedaansistempolitik.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Partisipasi_politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar