Senin, 18 Januari 2016

Penyelesaian HAM di Papua membutuhkan Pengakuan Negara

MD/Pelanggar HAM
MD---PERLU disadari Suatu pertanyaan mendasar “mengapa persoalan HAM di papua tidak di selesaikan?” atas dasar itu Foker LSM Papua melakukan pelatihan Investigasi, Dokumentasi dan Reporting untuk kasus HAM di Papua. Sejak Papua berintegrasi dengan Indonesia disitulah awal kekerasan dan perlawanan Hak-hak dasar Orang Papua, sejumlah kasus pelanggaran HAM dari tahun 60an sampai tahun 2008 belum ada satupun kasus yang di tuntaskan. Atas dasar itu Pelatihan yang dilaksanakan 3 hari di Hotel Mutiara Kotaraja dalam-Jayapura tanggal, 22-24 September 2008 dengan rekomendasi dan usulan bahwa : 1). perlu adanya pemahaman HAM. 2). Membangun kerjasama/penguatan Jaringan. 3). peningkatan kapasitas SDM untuk menangani kasus pelanggaran HAM di Papua.

Sebagai dasar rekomendasi untuk menjawab pertanyaan diatas maka bukan hanya melalui konsep, pemahaman dan mekanisme yang baik, tetapi perlu di sadari juga bahwa ada klasifikasi persoalan yang perlu di pahami dan di selesaikan secara menyeluruh terhadap pelaksana mekanisme HAM secara lokal dan Nasional, sehingga dapat dipastikan bahwa sesungguhnya dimanakah posisi keberpihakan HAM itu berada, apakah keberpihakan HAM pada Negara atau Rakyat dalam menjalankan visi kebenaran dan keadilan.

Pertanggung jawaban Advokasi dan reporting bukanlah kehendak individu tetapi adalah kewenangan lembaga pada jalur mekanisme yang tepat dan mendapat pengakuan dari berbagai pihak. Persoalan HAM di Papua mempunyai kondisi yang beda dengan daerah lain di Indonesia karena ada klasifikasi kesulitan yang nyambung dari pusat, lokal bahkan sampai pada pelaksana theknis di lapangan. kesulitan-kesulitan ini dapat di lihat sebagai berikut :
1. Kesulitan secara nasional dapat dilihat bahwa Instrumen/Institusi Negara dalam kebijakan sampai pada pelaksanaan pembangunan, keberpihakannya ada pada Negara bukan kepada Rakyat. Hal ini dapat mempengaruhi kebijakan akhir untuk membuat suatu keputusan dalam kaitannya dengan membela rakyat atau Negara, (ini persoalan pengakuan Negara).

2. Kesulitan yang dilihat pada tingkat lokal adalah bahwa adanya Tuntutan kemerdekaan oleh rakyat Papua (sampai pada tingkat ini apakah tuntutan ini merupakan suatu hak asasi manusia?) pada bagian ini juga perlu kita menentukan posisi kita sebagai relawan HAM dalam melakukan visi kebenaran dan keadilan. Persoalan lain yang muncul pada tingkat lokal ialah tidak ada kebersamaan/persatuan lembaga-lembaga HAM untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM Papua, sehingga yang terjadi adalah masing-masing bekerja diluar mekanisme HAM karena ketidak percayaan terhadap Pusat (jakarta) bahkan kepada masing-masing lembaga HAM di Papua untuk itu dalam pelaporan HAM dilakukan pada masing-masing jaringan yang telah dibangun baik nasional maupun internasional tanpa memperhitungkan mekanisme yang ada.

3. Kesulitan yang dirasakan secara theknis dilapangan adalah ancaman penguasa terhadap para relawan HAM

Dalam kaitannya dengan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua, sebagai relawan dan pekerja HAM kita patut mengambil posisi netral untuk menyampaikan visi kebenaran dan keadilan karena ini adalah persoalan pengakuan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diakui oleh pelaku pelanggar HAM.

Penulis adalah: Anak Koteka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *